Jumat, 07 Januari 2011

Hadir diHati…


Pernah
di balik raga yang tanpa daya
Terlalu rapuh tuk mengungkapkan rasa
atau tak berani karena sangat biasa
Ketakutan, kecemasan menghinggap dada
Terluka, kecewa, merana
Meski semua itu romantika belaka

Pernah
Hati ini jujur terbuka
Bahkan percaya sepenuh jiwa raga
Kiranya bukan cinta berbalas sama
Nyatanya dua hati berbeda rasa
Bukan menuai kasih, kiranya lara yang mendera
Pedih, perih, ceceran yang tersisa

Pernah
Qolbu ini lalu tersadar diri
Hakikatnya cinta kepada Ilahi Robbi
Mencinta lah karena Dia menyukai
dan hindari hanya terhadap yang Dia benci
dan sungguh kudapati cinta memenuhi hati
Betapa kuharap cinta itu kan abadi

MAN….

If a man wants you, nothing can keep him away.
If he doesn't want you, nothing can make him stay.
Stop making excuses for a man and his behavior.
Allow your intuition (or spirit) to save you from heartache.
Stop trying to change yourself for a relationship that's not meant
to be.

Best Friend


If  kisses were water,
I will give u sea.

If hugs were leaves,
I will give u a tree.

If u luv a planet,
I will give u a galaxy,

If friendship is life
I will give u mine.

Your love is ur heart,
your heart is ur spouse,
your spouse is ur future,
your future is ur destiny,
your destiny is ur ambition,
your ambition is ur aspiration,
your aspiration is ur motivation,
your motivation is ur believe,
your believe is ur peace,
your peace is ur target,
your target is heaven,
heaven is like hell without FRIENDS.

STATUS HUKUM ASEAN DALAM CHINA – ASEAN FREE TRADE AGREEMENT

 
A.          PENDAHULUAN
Negara-negara anggota ASEAN berinteraksi berdasarkan Deklarasi Bangkok.  Namun pada hakikatnya, Deklarasi Bangkok merupakan suatu pernyataan politik (political statement) yang tidak mengikat hak dan kewajiban negara anggota maupun organisasi atas dasar hukum/konstitusi.    Deklarasi Bangkok tidak menegaskan tentang international legal personality dari ASEAN dan hanya menetapkan pendirian ASEAN dan tujuan pendirian ASEAN saja.  Dan setelah 40 (empat puluh) tahun kemudian, ASEAN Charter  menegaskan status tersebut.
Salah satu aspek pendirian organisasi internasional adalah aspek hukum, dan personalitas hukum (international legal personality) termasuk di dalam aspek tersebut.  Personalitas hukum yang dimiliki oleh organisasi internasional adalah mutlak penting guna memungkinan organisasi internasional itu dapat berfungsi dalam hubungan internasional, khusunya kapasitas dalam melaksanakan fungsi hukum seperti membuat kontrak, membuat perjanjian dengan suatu negara atau mengajukan tuntutan dengan negara lainnya.[1]
Perjanjian perdagangan bebas antara negara-negara ASEAN dan China mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2010.  Namun penandatangan perjanjian tersebut telah dilakukan sejak tahun 2002.  Pada saat penandatangan perjanjian tersebut, dalam interaksinya negara-negara ASEAN masih berdasarkan Deklarasi Bangkok.  Permasalahannya, apakah international legal personality dapat dengan sendirinya dimiliki oleh organisasi internasional atau perlu penegasan dalam instrumen pokoknya.  Berdasarkan kondisi itu lah pembahasan makalah “STATUS HUKUM ASEAN DALAM CHINA ASEAN FREE TRADE AGREEMENT” dibatasi dengan rumusan masalah sebagai berikut :
1.      International Legal Personality ASEAN.
2.      Karakteristik CAFTA ditinjau dari Hukum Perjanjian Internasional.

PEMAJUAN DAN PENEGAKAN HAM NASIONAL

A.    Pendahuluan
Supremasi hukum yang berkeadilan saat ini masih sangat lemah, terdapat jurang yang lebar antara yang normatif dan penegakannya.  Pelanggaran hak asasi masih tetap terjadi, bukan hanya di tempat-tempat penahanan/penghukuman akan tetapi juga tempat umum lainnya.  Sistem hukum dan jajaran aparatur negaranya tidak mampu menjawab berbagai kasus yang terkait dengan pelanggaran berat hak asasi masa lalu hamper sepuluh tahun terakhir ini.
Budaya impunitas terus menjangkiti sistem hukum dikhawatirkan akan terus memproduksi budaya kekerasan maupun menghancurkan sistem demokrasi yang sudah ada.  Warisan pola feodalistik dan militeristik dalam institusi masih kuat mengakar. Reformasi pun belum menyentuh reformasi kultural dan belum melembaga.
Berbagai kesenjangan ini terjadi antara lain karena, pertama, upaya penegakan hak asasi manusia lebih menekankan formalisme hukum daripada penataan ulang politik hak asasi manusia.  Kedua, karena monopoli akses atas sumber-sumber daya publik oleh modal dan birokrat, yang pada gilirannya menghambat proses politik dan penegakan hukum demi pemenuhan hak-hak asasi manusia.  Ketiga, karena tidak tersedianya otonomi asosiasional bagi hadirnya demokrasi substantif; yaitu peluang rakyat (terutama lapisan bawah) mengorganisasikan diri demi mempertahankan kepentingan dan identitas sendiri tanpa takut akan dicampuri  atau diganggu oleh pemerintah.
Hal ini tampak dari kenyataan yang meletakkan rakyat sekedar sebagai ‘clients’, yang tersubordinasi.  Rakyat menjadi objek kegiatan akibatnya rakyat harus mengorbankan hak mengartikulasi kepentingan secara otonom sehingga tak dapat mengakses sumber-sumber daya publik.  Lembaga-lembaga negara maupun masyarakat tak mampu menawarkan pelayanan publik dalam memoderatkan, moderasi/mediasi konflik-konflik politik, dan refining political demands.
Pelanggaran hak-hak asasi manusia senantiasa mengalami perubahan seiring dengan perubahan peta rezim politik yang berkuasa.  Namun hal tersebut tidak mengabaikan tentang tanggung jawab negara atas penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.
Perkembangan pengaturan hukum hak asasi manusia di dunia internasional memberikan dampak besar bagi Indonesia.  Seakan tidak ingin tertinggal dengan negara-negara lain, Indonesia dengan cepat membuat sarana perlindungan hak asasi manusia, seperti membentuk lembaga peradilan dan lembaga non-peradilan di samping serangkaian proses legislasi yang telah dilakukan.  Meskipun demikian, sarana perlindungan hak asasi manusia tidak bisa dikerdilkan hanya pada lembaga peradilan dan lembaga non-peradilan saja, tetapi harus lintas departemen, dan menjadi tanggung jawab seluruh jajaran pemerintahan mulai dari Presiden hingga unit pemerintahan terkecil di bawah tanpa terkecuali supaya permasalahan pelanggaran HAM akan dapat tercegah dan diselesaikan secara komprehensif, koordinatif dan strategis sehingga tidak dimungkinkan lagi adanya sektoralisme penyelesaian masalah-masalah penegakan hak asasi manusia.  Dalam tulisan berikut, masalah dirumuskan menjadi  :
1.      Sarana perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
2.      Lembaga Nasional hak asasi manusia dalam pemajukan dan penegakan HAM Nasional.

LUSI.... OH LUSI..... (Jilid2)

-->
SALAH
Salah dapat diartikan sebagai melakukan sesuatu dengan cara yang tidak baik, ketidakakuratan, kesalahan atau kekeliruan dalam perhitungan.  Sehingga bisa diartikan dengan suatu kondisi dimana manusia melakukan kesalahan atau salah menilai.
Salah adalah suatu kondisi dimana telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak atau dengan kata lain, salah merupakan suatu kondisi yang bertentangan dengan hati nurani atau bertentangan dengan moral yang mengakibatkan perlakuan tidak adil kepada orang lain.
Fakta yang ada tentang LUSI adalah :
A menginginkan minyak bumi, kemudian A melakukan pengeboran.
Lumpur keluar dan merendam rumah B.
A harus mengganti kerugian kepada B.

LUSI.... OH LUSI.....

BAIT PERTAMA

Segala sesuatu yang ada di alam bermanfaat bagi kelangsungan hidup manusia.  Air, udara dan tanah beserta kandungan di dalamnya merupakan barang bebas namun seiringnya waktu semua hal tersebut menjadi barang ekonomis, karena fungsinya yang dapat digunakan untuk mensejahterakan masyarakat.  Tentu saja alam memiliki aturannya sendiri, yaitu keseimbangan.  Keseimbangan dan keharmonisan antara manusia dan lingkungannya itulah yang akan menjamin kelangsungan hidup, jika keseimbangan dan keharmonisan diantara keduanya sudah tidak bisa dijaga atau dipertahankan maka bencana lah yang akan terjadi.                      
Dan tiada bencana di alam semesta ini yang terjadi terkecuali diakibatkan oleh ulah manusia.  Manusia disini bisa diartikan manusia secara individual atau masyarakat.  Seperti dalam hukum mekanika, yaitu :

DIGIPAY - MARKETPLACE, TRANSFORMASI BELANJA PEMERINTAH MENUJU CASHLESS SOCIETY

  Perubahan Perilaku Belanja Pemerintah Pembayaran belanja pemerintah yang masih menggunakan transaksi tunai adalah pembayaran melalui mek...