Layanan KPPN
saat ini dirasa kurang efisien oleh satuan kerja (satker). Satker setiap datang
ke KPPN dengan beberapa keperluan/permasalahan sekaligus. Namun dikarenakan pelayanan
pada KPPN masih dibedakan menurut jenis layanan maka untuk mendapatkan
pelayanan di KPPN satker harus mengambil nomor antrian pada masing-masing jenis
layanan sesuai kebutuhan yang diperlukannya. Terlebih dikarenakan beban pada
masing-masing jenis layanan tidak seimbang menyebabkan antrian yang panjang
pada jenis layanan tertentu, dalam hal ini pada layanan penerimaan SPM. Antrian
yang sangat panjang dan lama terjadi pada waktu-waktu tertentu dimana arus
kedatangan satker ke KPPN sangat tinggi, seperti pada awal bulan, saat rekon
gaji dan akhir tahun dan antrian tersebut hanya untuk layanan penerimaan SPM
saja sedangkan meja layanan lainnya sepi dan bahkan kosong.
Adanya meja
layanan yang kosong menimbulkan persepsi yang kurang bagus kepada satker dan sudah
menjadi fenomena umum bahwa satker tidak suka menunggu sehingga setiap satker
mengharapkan untuk segera mendapatkan pelayanan dari petugas FO di meja layanan
yang diinginkan tanpa harus menunggu lama. Antrian yang panjang dan lama ditambah
pemandangan meja layanan yang kosong sangat mempengaruhi kenyamanan mereka
sehingga menyebabkan menurunnya kepuasan satker. Selain itu, tidak seimbangnya
beban layanan seperti ini dapat menimbulkan konflik di antara petugas meja
layanan (FO dan CSO).
Inti dari permasalahan
ini adalah beban layanan yang tidak seimbang sehingga meja layanan pada KPPN
tidak dapat dimanfaatkan dengan optimal secara keseluruhan. Optimalisasi
seluruh meja layanan pada KPPN dengan beban layanan yang relatif sama dapat
dilakukan dengan menerapkan sistem pelayanan terpadu melalui customer service. Pada sistem ini, customer service diharapkan dapat melakukan
“One Stop Treasury Service”, artinya
bahwa segala jenis layanan yang ada pada KPPN akan dilayani oleh customer service sehingga satker maupun stakeholder dalam berhubungan dengan
KPPN cukup dengan customer service. “One
Stop Treasury Service” merupakan perluasan layanan CSO menggantikan layanan
FO dan layanan CSO yang
parsial akan meningkatkan kualitas layanan pada satker, sekaligus
menyeimbangkan beban kerja antar meja layanan dan membuat layanan KPPN menjadi
jauh lebih efisien. Pola ini juga mendukung pelaksanaan coworking space.
Sistem
Pelayanan Terpadu Saat ini
Sistem
pelayanan terpadu pada KPPN berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal
Perbendaharaan Nomor KEP-222/PB/2012 tentang Standar Pelayanan Minimum Kantor
Vertikal Lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan membagi jenis layanan
menjadi 5, yaitu layanan penerimaan SPM, Rekonsiliasi Verak, Bank, CSO dan
Persuratan. Semua layanan pada KPPN dlaksanakan oleh petugas frontline yaitu petugas FO dan CSO. Frontline layanan CSO adalah petugas CSO
sedangkan untuk layanan selain layanan CSO adalah petugas FO. Pelaksanaan
pelayanan dilakukan oleh Kepala Seksi terkait dan Kepala Subbagian Umum secara
bersama-sama dengan menugaskan pegawainya untuk menjadi petugas frontline.
Setiap jenis
layanan memiliki prosedur dan norma waktu masing-masing sehingga pelayanan dilakukan
berdasarkan nomor antrian sesuai dengan jenis layanan. Meskipun demikian, dalam
proses pelayanan di setiap meja layanan, sesuai dengan standar yang telah
ditetapkan. Namun pada pelaksanaannya, tidak semua petugas frontline memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas tentang
perbendaharaan serta kemampuan untuk menyampaikan informasi kepada satker
maupun stakeholder.
Pada KPPN
Jakarta II, di saat arus kedatangan satker ke KPPN sangat tinggi untuk meja
layanan penerimaan SPM dan mengakibatkan antrian layanan yang panjang dan lama di
atasi dengan memanfaatkan meja layanan yang tidak aktif untuk digunakan sebagai
meja layanan penerimaan SPM dengan menugaskan pegawai seksi lainnya atau
subbagian umum untuk menjadi petugas FO. Dengan demikian, pada prinsipnya meja
layanan dapat digunakan untuk melayani semua jenis pelayanan.
Sistem Pelayanan Terpadu Melalui Customer Service
“One Stop Treasury Service” adalah sistem
pelayanan terpadu melalui customer
service. Sistem ini merupakan adaptasi dari model pelayanan jasa pada dunia
perbankan. Customer service merupakan
kegiatan eksternal dari humas dalam dunia perbankan, tugas utama seorang customer service adalah memberikan
pelayanan dan membina hubungan dengan masyarakat. Tugas customer service merupakan tulang punggung kegiatan operasional
dalam dunia perbankan (Kasmir, 2011). Customer
service tidak melaksanakan secara langsung administrasi pembukuan dari
transaksi financial yang dilakukan
nasabah, tetapi membantu nasabah yang hendak berhubungan dengan bank. Semua
transaksi atau kegiatan yang berhubungan dengan uang tunai dilayani oleh teller.
Dengan
mengadopsi sistem pada pelayanan perbankan, customer
service pada KPPN merupakan jasa pelayanan yang diberikan oleh KPPN kepada
satker maupun stakeholder yang
berkaitan dengan kegiatan pelayanan KPPN. Seperti pada perbankan, customer service KPPN merupakan tulang
punggung kegiatan pelayan pada KPPN. Customer
service merupakan perantara antara KPPN dengan satker maupun stakeholder yang ingin mendapatkan jasa
pelayanan pada KPPN.Dan dikarenakan pada KPPN tidak ada transaksi financial yang berhubungan dengan uang
tunai maka pelayanan pada KPPN dilakukan oleh customer service.
Pada sistem
ini dilakukan penyederhanaan jenis layanan yang semula 5 (lima) menjadi 2
(dua), yaitu: Layanan Perbendaharaan dan Layanan Pengambilan Dokumen. Petugas
yang menjadi petugas frontline adalah
customer service (petugas CSO) untuk
layanan perbendaharaan dan front office
(petugas FO) untuk layanan pengambilan dokumen. Pelaksanaan pelayanan dilakukan
oleh Kepala Seksi MSKI/PDMS dan Kepala Subbagian Umum secara bersama-sama.
Kepala Seksi MSKI/PDMS terkait penugasan pegawai sebagai petugas CSO dan Kepala
Subbagian Umum terkait penugasan pegawai sebagai petugas FO.
Penyederhanaan
dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan baik dari pemanfaatan meja layanan
maupun SDM yang ada pada KPPN dalam upayanya meningkatkan kepuasan pengguna
layanan dengan memberikan kemudahan pengguna layanan dalam mengakses layanan
perbendaharaan pada KPPN secara sederhana, cepat, transparan, akuntabel, tepat,
pasti dan terukur jangka waktunya serta efektif dan efisien. Perubahan layanan
menjadi layanan perbendaharaan secara keseluruhan tidak ada kendala karena meja
layanan tidak terikat dengan aplikasi SPAN.
Customer service memberikan layanan sesuai dengan permintaan dan untuk
permintaan yang tidak bisa diproses di meja layanan, customer service meneruskan permintaan tersebut kepada seksi
terkait atau subbagian untuk diproses lebih lanjut. Setelah diselesaikan,
hasilnya diserahkan kembali kepada petugas FO pengambilan dokumen. Petugas FO
nantinya yang menyerahkannya kepada satker maupun stakeholder sebagai pemohon. Dengan menerapkan sistem ini, pengguna
layanan diharapkan bisa mendapatkan informasi tentang perbendaharaan secara
optimal sehingga dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pengguna layanan dan
tercipta satker dan stakeholder yang
cerdas dan berkualitas (smart customer).
Saat ini,
pelaksanaan sistem ini bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi eksisting sesuai dengan jenis layanan
dan e-office. Namun, untuk
selanjutnya perlu dibangun aplikasi yang terintegrasi dengan aplikasi eksisting
dan e-office. Hal ini bertujuan agar
kinerja pada customer service lebih
efektif dan efisien sehingga waktu pelayanan menjadi semakin cepat karena
aplikasi yang digunakan cukup satu. Aplikasi tersebut selain terintegrasi
dengan aplikasi eksisting dan e-office
ditambahkan menu survei kepuasan pengguna layanan sederhana dengan menampilkan
3 (tiga) emoticon yang melambangkan
tingkat kepuasan yaitu sangat puas, puas dan tidak puas yang digunakan untuk
menilai kinerja customer service dan
mengukur tingkat kepuasan pengguna layanan.
Kendala yang
dihadapi dalam menerapkan sistem ini adalah ketersediaan SDM yang menjadi
petugas CSO dan desain layout layanan KPPN. Solusi sementara terkait dengan
masalah ketersediaan SDM yang menjadi petugas CSO adalah dengan cara mengalihkan
petugas FO pada sistem sebelumnya menjadi petugas CSO pada sistem ini. Adapun
permasalahan lainnya terkait SDM adalah kompetensi yang harus dimiliki oleh
petugas CSO. Petugas CSO harus memiliki kompetensi individu adalah kemampuan
komunikasi, tingkat pemahaman terhadap permasalahan perbandaharaan dan
peraturan terkait dan aplikasi komputer yang digunakan. Solusi untuk kendala
ini adalah dengan mengadakan Gugus Kendali Mutu (GKM) terkait dengan penerapan
SOP, service excellence, peraturan
dan pelatihan IT dan aplikasi HAI DJPb. Desain layout layanan KPPN menjadi
kendala jika masih ada mobilitas dokumen dari petugas CSO ke seksi terkait atau
subbagian umum dalam hal penyelesaian permintaan satker maupun stakeholder. Namun dengan adanya
penerapan e-office dan aplikasi SAKTI
yang didukung dengan digital signature menjadikan mobilitas dokumen tidak
diperlukan sehingga desain layout layanan KPPN yang ada saat ini tidak menjadi
kendala dalam menerapkan sistem ini.
“One stop treasury service” sebelum
diterapkan harus ditetapkan terlebih dahulu SOP dan norma waktu pelayanan. Pada
dasarnya jenis layanan yang ada pada KPPN tidak berubah hanya saja dalam
pelayanannya tidak lagi dibedakan meskipun demikian perlu adanya penyesuaian
SOP yang sudah ada saat ini. Penyesuaian SOP khususnya pada petugas meja
layanan yang sebelumnya adalah petugas frontline
pada masing-masing seksi terkait dan subbagian umum disesuaikan menjadi petugas
CSO untuk layanan perbendaharaan dan petugas FO untuk layanan pengambilan
dokumen. Dan untuk norma waktu pelayanan pada dasarnya sama untuk masing-masing
layanan perbendaharaan yang ada hanya saja dalam sistem ini seorang customer service bisa saja menerima
layanan lebih dari 1 (satu) jenis layanan sehingga norma waktu pelayanan
merupakan akumulasi dari jumlah layanan yang diinginkan oleh satker atau stakeholder.
Sistem ini
bertujuan untuk memenuhi kepuasan pengguna layanan dengan meningkatkan kualitas
pelayanan KPPN oleh customer service.
Kepuasan pengguna layanan dapat dipenuhi apabila kinerja pelayanan customer service melampaui harapan pengguna
layanan. Meskipun demikian, perlu diketahui bahwa kualitas pelayanan bisa
dipersepsikan oleh pengguna layanan secara bervariasi sehingga KPPN harus bisa
memahami keinginan satker maupun stakeholder
dalam hal pelayanan. Dalam rangka untuk mengetahui keinginan pengguna layanan
maka pada sistem ini pengguna layanan langsung memberikan penilaian terhadap
kinerja pelayanan petugas frontline.
Selain itu, sistem ini untuk penyelesaian konflik yang terjadi di antara
petugas frontline yang diakibatkan
beban layanan yang tidak seimbang. Dan
untuk mengetahui beban layanan pada masing-masing meja layanan digunakan data
user pada aplikasi. Data user pada aplikasi digunakan sebagai alat ukur
intensitas pelayanan dan kinerja pegawai.
Dasar hukum
pelaksanaan “one stop treasury service”
pada KPPN adalah Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor
KEP-222/PB/2012 tentang Standar Pelayanan Minimum Kantor Vertikal Lingkup
Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan peraturan ini bisa digunakan sebagai
dasar hukum untuk pelaksanaan model “one
stop treasury service” sistem pelayanan terpadu melalui customer service karena pada dasarnya
jenis layanan, lingkup kegiatan, pemangku kepentingan dan indikator SPM (Tolok
Ukur) tidak berubah. Meskipun demikian, perlu dilakukan penyesuaian Keputusan
Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-222/PB/2012 tentang Standar
Pelayanan Minimum Kantor Vertikal Lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan
untuk dijadikan sebagai dasar hukum pelaksanaan model “one stop treasury service” sistem pelayanan terpadu melalui customer service. Hal ini perlu
dilakukan untuk menghindari adanya temuan di masa datang.
Kesimpulan
“One
stop treasury service” di KPPN saat ini kurang sempurna karena satker harus
berpindah dari meja layanan satu ke meja layanan lainnya untuk menyelesaikan
permasalahannya. Penyatuan jenis layanan di KPPN menjadi satu jenis layanan
yaitu CSO akan sangat meningkatkan kualitas layanan bagi satker. Model ini akan
berakibat pada efisiensinya antrian satker sekaligus juga sumber daya di KPPN
karena terjadi balancing beban kerja.
Keputusan
Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-222/PB/2012 tentang Standar
Pelayanan Minimum Kantor Vertikal Lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan
perlu dilakukan penyesuaian agar bisa digunakan sebagai dasar hukum pelaksanaan
model “one stop treasury service”
sistem pelayanan terpadu melalui customer
service. Selain itu, sistem ini harus disertai dengan penetapan SOP dan
batasan norma waktu pelayanan sebagai standar dalam memberikan pelayanan.
Setelah dasar
hukum, SOP dan batasan norma waktu pelayanan ditetapkan sistem pelayanan
terpadu melalui customer service sudah
bisa diterapkan meskipun untuk pelaksanaannya sementara masih menggunakan
aplikasi yang digunakan secara parsial. Dan
untuk penyempurnaannya, persiapan teknis yang harus dilakukan adalah membuat
aplikasi yang terintegrasi dengan aplikasi yang digunakan dan mengadakan
pelatihan kompetensi pegawai untuk petugas CSO.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Awaluddin. 2011. Manajemen
Bank Syariah. Makassar: Alauddin University Press
Daryanto dan Ismanto Setyobudi. 2014. Konsumen dan
Pelayanan Prima. Yogyakarta: Gava Media
Kasmir. 2008. Manajemen
Perbankan, edisi revisi delapan. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Kasmir. 2011. Dasar-Dasar
Perbankan. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Wibowo. 2010. Manajemen
Kinerja: Edisi Ketiga. Jakarta: PT. Raja Grafindo
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan
Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik
Keputusan
Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-222/PB/2012 tentang Standar
Pelayanan Minimum Kantor Vertikal Lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Keputusan
Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-278/PB/2015 tentang Standar
Operasional Prosedur pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Keputusan
Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-151/PB/2018 tentang Pedoman
Implementasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 Pada Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara
Internet
Kontributor PMO
Transformasi Kelembagaan Ditjen Perbendaharaan.
2015. Arah Jabatan Fungsional Penyuluh Perbendaharaan. (online). (https://www.djpbn.kemenkeu.go.id/portal/id/transformasi-kelembagaan/150-transformasi-kelembagaan-tk/1604-arah-jabatan-fungsional-penyuluh-perbendaharaan.html.
Diakses 26 Desember 2018)
Hasan,
Irmayanti. 2011. Model Optimasi Pelayanan Nasabah Berdasarkan Metode Antrian
(Queuing System) dalam Jurnal Keuangan dan Perbankan. (online) Vol.15 No.1
Januari 2011.
chrome-extension://oemmndcbldboiebfnladdacbdfmadadm/https://media.neliti.com/media/publications/115165-ID-model-optimasi-pelayanan-nasabah-berdasa.pdf.
Diakses 02 Januari 2019)
Wahyuningsih, Tri. 2017. Menciptakan “Customer Excellence” Setelah
“Service Excellence”. (online). (http://www.djpbn.kemenkeu.go.id/kppn/cilacap/id/berita/artikel/2826-menciptakan-%E2%80%9Ccustomer-excellence%E2%80%9D-setelah-%E2%80%9Cservice-excellence%E2%80%9D.html.
Diakses 31 Desember 2018)
Yusriadi, dkk. 2017. Bureaucratic Reform in Public Service: A Case Study on the One Stop-Integrated Service dalam Mediterranean Journal of Social Sciences MCSER Publishing, Rome-Italy. (online). Vol.8 No.2 March 2017. (chrome-extension://oemmndcbldboiebfnladdacbdfmadadm/http://www.mcser.org/journal/index.php/mjss/article/download/9884/9518. Diakses 27 Desember 2018)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar