Jumat, 27 Agustus 2021

DIGIPAY - MARKETPLACE, TRANSFORMASI BELANJA PEMERINTAH MENUJU CASHLESS SOCIETY

 

Perubahan Perilaku Belanja Pemerintah

Pembayaran belanja pemerintah yang masih menggunakan transaksi tunai adalah pembayaran melalui mekanisme uang persediaan (UP). Secara berangsur-angsur, transaksi tunai pada pengelolaan UP mulai dialihkan ke cashless dengan menerapkan digital payment seperti cash management system (CMS), Kartu Debit Pemerintah, Kartu Kredit Pemerintah (KKP), virtual account (VA) dan yang terbaru adalah digital payment – marketplace. Hal ini merupakan bentuk dukungan pada agenda pemerintah dalam mewujudkan cashless society. Cashless society merupakan budaya bertransaksi non tunai.

Digital payment – Marketplace (digipay) merupakan transformasi belanja pemerintah khusus untuk uang persediaan (UP) di era digital secara cashless. Digipay merupakan langkah awal dalam penyediaan platform pengadaan barang/jasa yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan sistem pembayaran menggunakan KKP dan/atau CMS VA bekerja sama dengan Bank Himbara untuk mewujudkan inovasi membangun ekosistem digital belanja negara, yang melibatkan satuan kerja (satker) pengelola UP, perbankan dan penyedia barang/jasa (UMKM) dengan berbasis pada suatu bank yang sama.

 

tunai

digipay

Integrasi sistem

Sistem pembayaran tidak terintegrasi dengan sistem pengadaan

Sistem pembayaran terintegrasi dengan sistem pengadaan dalam 1 (satu) platform.

Waktu

Tergantung dengan jarak penyedia barang/jasa sehingga waktu yang diperlukan tidak bisa diprediksi untuk perjalanan dengan dan berbelanja

Bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja dengan proses cepat tidak lebih dari 15 menit dan tidak tergantung pada jarak penyedia barang/jasa

Biaya

Perlu biaya transportasi

Tidak perlu biaya transportasi

Proses

Memerlukan kertas, proses pengajuan, verifikasi dan approval masih dilakukan secara manual

Paperless dan semua tahapan dilakukan secara web based

Pajak dan SPJ

Dilakukan secara manual

Sudah terintegrasi melalui platform

Sistem

Pembayaran tunai dan tidak mendukung GNNT

Cashless menggunakan KKP dan/atau CMS VA dan mendukung penuh program GNNT

Tabel 1. Efisiensi Digipay


Digipay vs Marketplace Popular

Digipay merupakan platform pembayaran seperti halnya marketplace popular seperti halnya tokopedia, shopee, blibli, dll. Adapun perbedaan digipay dengan marketplace popular adalah:

 

Digipay

Marketplace Popular

Sifat transaksi

Goverment to Business (G2B)

Business to Business (B2B) dan Consumer to Consumer (C2C)

Kapan pembayaran dilakukan

Setelah barang diterima

(UU Perbendaharaan Negara pasal 21 ayat (1))

Pembeli: syarat sebelum order diproses

Penjual: setelah barang diterima

Rekening antara

Tidak perlu

Perlu

Institusi pemegang kepercayaan

Negara dengan dasar:

1.     Jaminan kepastian pembayaran dari negara

2.     Kekuasaan negara untuk memungut pajak (power to tax)

3.     Kontribusi belanja negara bagi PDB

Penyedia platform dengan dasar:

1.     Penyedia platform sebagai pihak ketiga yang dipercaya oleh penjual dan pembeli

2.     Reputasi penyedia platform

3.     Regulasi dari otoritas sistem pembayaran

Peran penyedia platform

1.     Penyedia aplikasi

2.     Payment gateway

1.     Penyedia aplikasi

2.     Sebagai “wasit” jika terjadi dispute

3.     Pemilik escrow account

Pajak atas transaksi

Dipungut/dipotong, dan disetor oleh bendahara (UU KUP, UU PPh, UU PPN dan PPn BM)

Menjadi tanggung jawab penjual

Kewajiban melindungi UMKM

Pemerintah wajib melindungi UMKM

(UU Nomor 20 tahun 2008)

Tidak wajib

Pengguna di dalam aplikasi

Pemisahan wewenang (check and balance) sesuai UU dan kebutuhan operasional:

1.     Pemesan: unit pengguna

2.     PPK: izin prinsip pembebanan anggaran, pengadaan dan pembayaran

3.     Pejabat pengadaan: pihak yang melakukan negosiasi

4.     Penerima barang: pihak yang menerima barang/jasa

5.     Bendahara: pihak yang melakukan pembayaran

Pemesan, pembayar dan penerima adalah orang yang sama

Tabel 2. Perbedaan Digipay dan Marketplace Popular

Manfaat Digipay

Secara umum, manfaat bertransaksi non tunai ada 3 (tiga), yaitu aman, praktis dan efisien, transparan. Pertama, aman karena uang tunai dapat menimbulkan risiko pencurian dan bahkan mendapat pengembalian uang palsu. Kedua, transaksi non tunai praktis karena tidak perlu membawa uang tunai dan efisiensi dengan alasan transaksi non tunai menghindari kerepotan dalam mengelola uang tunai seperti menghitung, menyimpan dan mendistribusikan uang. Ketiga, transparan, semua transaksi non tunai secara otomatis tercatat secara detil sehingga mudah dilakukan pencarian transaksi dan data transaksinya dapat digunakan untuk berbagai keperluan yang memudahkan dalam penghitungan pajak dan penyiapan dokumen pertanggungjawabannya (kuitansi dan SPBy).

Manfaat digipay tidak hanya dirasakan oleh satker pengelola UP saja melainkan pihak-pihak yang terkait yaitu UMKM, perbankan, auditor, Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP), Aparat Penegak Hukum (APH) serta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb). Adapun manfaat digipay untuk masing-masing pihak antara lain:

Satker

·         Otomasi dan efisiensi (seluruh proses dijalankan secara otomatis)

·         Integrasi pengadaan, pembayaran, perpajakan dan pelaporan

·         Simplifikasi SPJ (platform menghasilkan dokumen SPJ)

·         Menghilangkan moral hazard (transparan dan akuntabel)

UMKM

·         Kepastian pembayaran (platform menyediakan scheduled payment)

·         Peluang menjadi rekanan di banyak satker (open and free marketing)

·         Mendapat fasilitas dalam pinjaman dari bank mitra (bank lending facility)

Bank

·         Membuka pasar baru (dengan mempertimbangkan record UMKM mitra pada digipay)

·         Layanan bagi targeted segment

·         Brand mitra pemerintah

Auditor/APH/DJP

·         Mengurangi fraud (transaksi dijalankan melalui sistem, tidak ada pertemuan langsung antara satker dengan UMKM)

·         E-audit (data digipay dapat digunakan sebagai e-audit)

·         Memastikan kepatuhan wajib pajak

DJPb

·         Manajemen likuiditas yang lebih efisien (saldo kas termonitor)

·         Perencanaan kas yang lebih efektif

·         Data analytics

Tabel 3. Manfaat Digipay

Tantangan Digipay

Implementasi digipay tidak terlepas dari tantangan. Pertama, digipay sangat tergantung pada infrastruktur dan teknologi. Dalam bertransaksi menggunakan digipay membutuhkan sistem jaringan komunikasi, koneksi internet, listrik serta perangkat lainnya seperti komputer/laptop maupun smartphone. Tingkat penggunaan internet, untuk di beberapa wilayah masih rendah membuat kesenjangan sosial dalam implementasi digipay.

Kedua, tingkat kepercayaan baik satker maupun UMKM dalam menggunakan digipay.  Diperlukan jaminan baik bagi satker maupun UMKM dari potensi pencurian data dan cyber crime.  Hal tersebut harus dilakukan antisipasi secara kontinyu memperbaharui keamanan sistem (update security system) digipay, selain itu perlu diterapkan standar keamanan dengan penggantian sandi secara berkala.

Ketiga, kebiasaan baik satker maupun UMKM yang masih memilih untuk melakukan transaksi secara tunai. Hal ini banyak dialami di daerah karena latar belakang sosial budayanya yang sudah sangat nyaman menggunakan uang tunai untuk bertransaksi. Keadaan ini tidak lepas dari keheterogenan masyarakat di Indonesia dengan tingkat pendidikan dan pemahaman terhadap teknologi yang belum merata serta kurangnya literasi keuangan. Sosialisasi terus dilakukan secara optimal sehingga literasi keuangan dan kompetensi digital menjadi lebih baik.

Aplikasi digipay masih dianggap tidak user friendly baik oleh satker maupun UMKM sehingga membuat mereka enggan menggunakannya. Tampilan katalog digipay pada level pemesan, tidak terdapat nama penyedia barang/jasa hanya nama barang/jasa dan deskripsi. Apabila UMKM tidak mencantumkan nama tokonya pada nama barang/jasa atau pada deskripsi maka pemesan tidak akan mengetahui katalog tersebut darimana. Bukti transaksi pada level pemesan pun tidak mencantumkan nama UMKM, nama UMKM baru muncul pada level PPK dan seterusnya. Hal ini memerlukan ekstra perhatian bagi pemesan karena harus mengingat sendiri untuk setiap barang/jasa yang ditampilkan pada katalog tersebut merupakan produk dari UMKM yang mana. Adapun dari pihak UMKM masih belum terbiasa dengan transaksi online dan juga untuk selalu memperbaharui katalog barang/jasa pada aplikasi digipay dengan alasan tidak memiliki banyak tenaga dan lebih memprioritaskan toko offline-nya.

Selain itu, digipay dibedakan berdasarkan bank mitra kerja sehingga UMKM yang memiliki lebih dari 1 (satu) bank mitra kerja harus menjalankan lebih dari 1 (satu) digipay pula. Hal ini tentu sangat merepotkan. Terkait kondisi ini, satker juga merasa sedikit kurang nyaman karena hanya bisa mengakses katalog dari mitra yang hanya bekerja sama dengan bank dimana mereka membuka rekening bendahara, padahal beberapa UMKM langganan mereka banyak yang tidak memiliki rekening pada bank yang sama. Satu lagi, untuk pembayaran menggunakan CMS VA, untuk keamanan transaksi tidak lagi menggunakan token melainkan diganti dengan PIN atau OTP atau QRIS sehingga tidak tergantung dengan alat token seandainya lupa menaruhnya dimana.

Kunci Keberhasilan Digipay

Sinergi dan koordinasi dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah, bank, satker maupun UMKM untuk mensukseskan implementasi digipay. Dukungan semua pihak sangat dibutuhkan agar tujuan strategis dari implementasi digipay, mewujudkan ekonomi digital dalam memperkuat daya saing ekonomi daerah dapat tercapai. Keterlibatan dari pihak perbankan masih perlu ditingkatkan. Perbankan diharapkan dapat memberikan dukungan dalam peningkatan kualitas infrastruktur serta sosialisasi ekonomi digital, khususnya digipay kepada UMKM.

Satker juga harus lebih membiasakan diri untuk bertransaksi menggunakan digipay dan turut aktif dalam mendaftarakan UMKM langganannya untuk menjadi bagian dari digipay. Sedangkan UMKM sendiri juga diharapkan untuk lebih terbuka terhadap budaya bertransaksi secara digital dan non tunai.

Seperti kata pepatah, “Ala bisa karena biasa” dengan ini sangat diharapkan satker mulai membiasakan dirinya untuk melakukan transaksi non tunai melalui digipay. Diharapkan transaksi non tunai melalui digipay akan semakin meningkat, mengingat saat ini secara demografi didominasi oleh gen Y dan Z yang lebih menyukai transaksi non tunai yang mudah, cepat dan efisien serta modern. Hal ini tentu harus didukung dengan aplikasi digipay yang lebih user friendly selain dari dukungan dari berbagai pihak yang terkait.

 

Referensi:

Naskah Akademis Pengembangan Proses Bisnis SPAN dan Marketplace Pemerintah : Marketplace Pemerintah, Dodi Dharma Hutabarat

Slide Implementasi Sistem Digital PaymentMarketplace Belanja Pemerintah, Direktorat Pengelolaan Kas Negara

Slide Implementasi Digital PaymentMarketplace (Digipay), Direktorat Pengelolaan Kas Negara

Slide Digipay: Reformasi Keuangan Negara Berbasis Digital, Dodi Dharma Hutabarat, Central Transformation Office Kementerian Keuangan

www.nontunai.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIGIPAY - MARKETPLACE, TRANSFORMASI BELANJA PEMERINTAH MENUJU CASHLESS SOCIETY

  Perubahan Perilaku Belanja Pemerintah Pembayaran belanja pemerintah yang masih menggunakan transaksi tunai adalah pembayaran melalui mek...