Jumat, 07 Januari 2011

LUSI.... OH LUSI..... (Jilid2)

-->
SALAH
Salah dapat diartikan sebagai melakukan sesuatu dengan cara yang tidak baik, ketidakakuratan, kesalahan atau kekeliruan dalam perhitungan.  Sehingga bisa diartikan dengan suatu kondisi dimana manusia melakukan kesalahan atau salah menilai.
Salah adalah suatu kondisi dimana telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak atau dengan kata lain, salah merupakan suatu kondisi yang bertentangan dengan hati nurani atau bertentangan dengan moral yang mengakibatkan perlakuan tidak adil kepada orang lain.
Fakta yang ada tentang LUSI adalah :
A menginginkan minyak bumi, kemudian A melakukan pengeboran.
Lumpur keluar dan merendam rumah B.
A harus mengganti kerugian kepada B.

Hubungan antara fakta-fakta:
A memang melakukan pengeboran namun bukan menginginkan lumpur.  Dengan demikian A tidak memiliki kewajiban mengganti kerugian kepada B.
Kenyataanya,  pengeboran yang dilakukan oleh A dalam prosesnya telah terjadi kesalahan.  Kesalahan tersebut terjadi pada awalnya.  Kemungkinan telah terjadi kekeliruan dalam melakukan perhitungan pada saat pengeboran tersebut sehingga bukan minyak bumi yang keluar, melainkan lumpur.  Minyak bumi dan lumpur merupakan benda-benda yang ada di dalam perut bumi.  Tentu saja mereka mempunyai ruang sendiri sehingga untuk menyedot salah satunya diperlukan perhitungan yang tepat.  kekeliruan yang lebih besar adalah mem-bludag-nya lumpur secara serentak dan tidak dapat dikendalikan atau dihentikan.
Kejadian tersebut pun membawa dampak ke orang lain, yaitu B.  Lumpur yang tak dapat dihentikan menenggelamkan rumah B.  Sehingga B kehilangan rumahnya.  Tentu saja B merasa diperlakukan tidak adil, karena B harus kehilangan rumahnya akibat perbuatan A.  Karena setiap tindakan memiliki konsekuensi masing-masing, dan orang yang berbuat harus menanggung akibatnya.  Itu nilai yang baik/positif.
A telah berbuat sesuatu dan menimbulkan akibat yang dialami oleh B, sehingga A yang bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang dialami oleh B.  Namun jika A sengaja untuk menolak melakukan hal tersebut. Keadaan yang seperti itu merupakan hal buruk baginya.  Kemungkinan keadaan ini tidak diinginkan A sehingga A menolak mengganti kerugiaan karena A tidak mendapatkan keuntungan dari kegiatannya mengebor tersebut dan juga buruk baginya untuk mundur. Untuk itu dia akan, katakanlah, akan melakukan sesuatu agar terlepas terlepas dari beban tersebut, mungkin saja dia harus memilih antara melakukan sesuatu yang memalukan, seperti mengatakan itu sebagai bencana, dengan demikian dia akan terlepas dari kewajibannya mengganti kerugian akibat kesalahan dari pengeboran yang dilakukannya.

Tindakan yang dilakukan A yang melarikan diri dari tanggung jawabnya atas perbuatan yang dilakukannya sehingga mengakibatkan kerugian bagi B tentu sangat mengusik hatinya karena dia telah mengingkari hati nuraninya.  Perasaan tidak enak itu lah yang disebut SALAH.  Terlepas dia akan mengakuinya atau mengingkarinya.  Jika dia mengakuinya maka dia akan menanggung malu sedangkan jika sebaliknya, dia mengingkarinya maka dia kan melakukan tindakan yang memalukan untuk menutupi kesalahannya tersebut dengan segala cara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIGIPAY - MARKETPLACE, TRANSFORMASI BELANJA PEMERINTAH MENUJU CASHLESS SOCIETY

  Perubahan Perilaku Belanja Pemerintah Pembayaran belanja pemerintah yang masih menggunakan transaksi tunai adalah pembayaran melalui mek...