100 Warga Boyolali Protes Pencemaran Udara PT Hanil Indonesia
Jumat, 19 September 2008 19:23 WIB |
Boyolali (ANTARA News) - Seratusan warga Desa Butuh, Teras, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat, mendatangi pabrik PT Hanil Indonesia di Desa Napen, menuntut ganti rugi, akibat limbah pabrik yang mencemari lingkungan wilayah mereka.
Ratusan warga Desa Butuh tersebut, menyatakan, bahwa asap yang ditimbulkan dari pembakaran limbah mencemari udara, sehingga barang-barang mereka menjadi hitam bercampur minyak dan sulit dibersihkan.
Ketua RT 06 RW 02 Desa Butuh Rakiman (42), mengatakan, puluhan warganya mengalami sakit mata akibat pengaruh asap yang ditimbulkan dari pembakaran limbah perusahaan tersebut.
"Warga banyak yang sakit mata merah dan sesak pernafasan akibat asap limbah pabrik," katanya.
Selain itu, warga banyak yang mengeluh akibat asap tersebut, pakaian yang dijemur menjadi hitam berminyak dan sulit sekali dibersihkan.
Lurah Desa Butuh, Joko Masila, mengatakan, warga juga menuntut agar limbah pabrik yang mengalir dan mencemari Sungai Gandul di Desa Butuh untuk dihentikan, karena mereka tidak bisa lagi memanfaatkan air sungai itu.
Ratusan pengunjuk rasa tersebut masuk di halaman pabrik sejak pukul 06.00 WIB dan dijaga keamanan dari Polres maupun TNI setempat dan mereka menunggu jawaban dari pihak pabrik. Siang sekitar pukul 12.00 WIB, sebanyak
Joko Marsilo menambahkan, dari hasil pertemuan tersebut pihak pabrik milik
Namun, sebelumnya harus dibentuk tim dari kedua pihak untuk mendata kerugian warga akibat asap limbah pabrik tersebut.
Selain itu, pemilik pabrik pemintalan benang tersebut juga menjelaskan, bagi warga yang menderita sakit akibat limbah pabrik akan diperiksa oleh dokter perusahaan.
"Jika ada warga yang sakit dan perlu perawatan serius segera dirujuk ke rumah sakit dan perusahaan akan membiayai pengobatannya," kata Joko Marsilo saat membacakan
Menurut informasi dari PT Hanil, lanjut dia, asap pabrik yang mencemari warga sekitarnya akibat mesin pembakaran limbah dengan batubara mengalami rusak sehingga mereka mengganti dengan mesin cadangan.
Penggunaan mesin cadangan tersebut sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, sehingga ada sekitar 75 kepala kelurga (KK) di lima dusun di Desa Butuh tercemar asap yang dikeluarkan dari pembakaran limbah pabrik.
Setelah mendengarkan jawaban dari Shi Jin Ho,
Analisis :
PT. Hanil
PT. Hanil
Penyelesaian yang dilakukan dalam hal ini ditempuh dengan musyawarah meski pada awalnya dengan unjuk rasa. Penyelesaian sengketa lingkungan yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 1997 dapat ditempuh melalui pengadilan maupun di luar pengadilan berdasarkan pilihan secara suka rela para pihak (pasal 30 ayat (1)).
Selain itu, PT. Hanil
Tak luput pula, PT. Hanil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar