Perubahan Perilaku Belanja Pemerintah
Pembayaran belanja pemerintah yang masih
menggunakan transaksi tunai adalah pembayaran melalui mekanisme uang persediaan
(UP). Secara berangsur-angsur,
transaksi tunai pada pengelolaan UP mulai dialihkan ke cashless dengan menerapkan digital payment seperti cash management system (CMS), Kartu
Debit Pemerintah, Kartu Kredit Pemerintah (KKP), virtual account (VA) dan yang terbaru adalah digital payment – marketplace. Hal ini merupakan bentuk dukungan pada agenda pemerintah dalam mewujudkan cashless society. Cashless society merupakan budaya bertransaksi non tunai.
Digital
payment – Marketplace (digipay) merupakan transformasi belanja pemerintah khusus untuk uang
persediaan (UP) di era digital secara cashless.
Digipay merupakan langkah awal dalam penyediaan platform pengadaan barang/jasa yang
dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan sistem pembayaran menggunakan
KKP dan/atau CMS
VA bekerja sama dengan Bank Himbara untuk mewujudkan
inovasi membangun ekosistem digital belanja negara, yang melibatkan satuan
kerja (satker) pengelola UP, perbankan dan penyedia barang/jasa (UMKM) dengan berbasis pada suatu
bank yang sama.
|
tunai |
digipay |
Integrasi sistem |
Sistem pembayaran tidak terintegrasi dengan sistem pengadaan |
Sistem pembayaran terintegrasi dengan sistem pengadaan dalam 1 (satu) platform. |
Waktu |
Tergantung dengan jarak penyedia
barang/jasa sehingga waktu yang diperlukan tidak bisa diprediksi untuk perjalanan dengan dan berbelanja |
Bisa dilakukan dimana saja dan kapan
saja dengan proses cepat tidak
lebih dari 15 menit dan tidak tergantung pada jarak penyedia barang/jasa |
Biaya |
Perlu biaya transportasi |
Tidak perlu biaya transportasi |
Proses |
Memerlukan kertas, proses pengajuan, verifikasi dan approval masih dilakukan
secara manual |
Paperless dan semua tahapan dilakukan secara web based |
Pajak dan SPJ |
Dilakukan secara manual |
Sudah terintegrasi melalui platform |
Sistem |
Pembayaran tunai dan tidak mendukung GNNT |
Cashless menggunakan KKP dan/atau CMS VA dan mendukung penuh program GNNT |
Tabel 1. Efisiensi Digipay
Digipay vs Marketplace
Popular
Digipay merupakan platform
pembayaran seperti halnya marketplace
popular seperti halnya tokopedia, shopee, blibli, dll. Adapun perbedaan digipay
dengan marketplace popular adalah:
|
Digipay |
Marketplace
Popular |
Sifat transaksi |
Goverment to
Business (G2B) |
Business to
Business (B2B) dan Consumer to Consumer
(C2C) |
Kapan pembayaran dilakukan |
Setelah barang diterima (UU Perbendaharaan Negara pasal 21 ayat (1)) |
Pembeli: syarat sebelum order diproses Penjual: setelah barang diterima |
Rekening antara |
Tidak perlu |
Perlu |
Institusi pemegang kepercayaan |
Negara dengan dasar: 1.
Jaminan kepastian pembayaran dari negara 2.
Kekuasaan negara untuk memungut pajak (power to tax) 3.
Kontribusi belanja negara bagi PDB |
Penyedia platform dengan dasar: 1.
Penyedia platform sebagai pihak ketiga yang dipercaya
oleh penjual dan pembeli 2.
Reputasi penyedia platform 3.
Regulasi dari otoritas sistem pembayaran |
Peran penyedia platform |
1.
Penyedia aplikasi 2.
Payment gateway |
1.
Penyedia aplikasi 2.
Sebagai “wasit” jika terjadi dispute 3.
Pemilik escrow
account |
Pajak atas transaksi |
Dipungut/dipotong, dan disetor oleh bendahara (UU KUP,
UU PPh, UU PPN dan PPn BM) |
Menjadi tanggung jawab penjual |
Kewajiban melindungi UMKM |
Pemerintah wajib melindungi UMKM (UU Nomor 20 tahun
2008) |
Tidak wajib |
Pengguna di dalam aplikasi |
Pemisahan wewenang (check
and balance) sesuai UU dan kebutuhan operasional: 1.
Pemesan: unit pengguna 2.
PPK: izin prinsip pembebanan anggaran, pengadaan dan
pembayaran 3.
Pejabat pengadaan: pihak yang melakukan negosiasi 4.
Penerima barang: pihak yang menerima barang/jasa 5.
Bendahara: pihak yang melakukan pembayaran |
Pemesan, pembayar dan penerima adalah orang yang sama |
Tabel 2. Perbedaan Digipay dan
Marketplace Popular
Manfaat Digipay
Secara umum, manfaat
bertransaksi non tunai ada 3 (tiga), yaitu aman, praktis dan efisien,
transparan. Pertama, aman karena uang tunai dapat menimbulkan risiko pencurian
dan bahkan mendapat pengembalian uang palsu. Kedua, transaksi non tunai praktis
karena tidak perlu membawa uang tunai dan efisiensi dengan alasan transaksi non
tunai menghindari kerepotan dalam mengelola uang tunai seperti menghitung,
menyimpan dan mendistribusikan uang. Ketiga, transparan, semua transaksi non
tunai secara otomatis tercatat secara detil sehingga mudah dilakukan pencarian
transaksi dan data transaksinya dapat digunakan untuk berbagai keperluan yang
memudahkan dalam penghitungan pajak dan penyiapan dokumen pertanggungjawabannya
(kuitansi dan SPBy).
Manfaat digipay tidak
hanya dirasakan oleh satker pengelola UP saja melainkan pihak-pihak yang
terkait yaitu UMKM, perbankan, auditor, Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP),
Aparat Penegak Hukum (APH) serta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).
Adapun manfaat digipay untuk masing-masing pihak antara lain:
Satker |
·
Otomasi dan efisiensi (seluruh
proses dijalankan secara otomatis) ·
Integrasi pengadaan,
pembayaran, perpajakan dan pelaporan ·
Simplifikasi SPJ (platform
menghasilkan dokumen SPJ) ·
Menghilangkan moral hazard (transparan dan
akuntabel) |
UMKM |
·
Kepastian pembayaran (platform
menyediakan scheduled payment) ·
Peluang menjadi rekanan di
banyak satker (open and free marketing) ·
Mendapat fasilitas dalam
pinjaman dari bank mitra (bank lending
facility) |
Bank |
·
Membuka pasar baru (dengan
mempertimbangkan record UMKM mitra
pada digipay) ·
Layanan bagi targeted segment ·
Brand mitra pemerintah |
Auditor/APH/DJP |
·
Mengurangi fraud (transaksi dijalankan melalui sistem, tidak ada pertemuan
langsung antara satker dengan UMKM) ·
E-audit (data digipay dapat
digunakan sebagai e-audit) ·
Memastikan kepatuhan wajib
pajak |
DJPb |
·
Manajemen likuiditas yang lebih
efisien (saldo kas termonitor) ·
Perencanaan kas yang lebih
efektif ·
Data analytics |
Tabel 3. Manfaat Digipay
Tantangan Digipay
Implementasi digipay tidak
terlepas dari tantangan. Pertama, digipay sangat tergantung pada infrastruktur
dan teknologi. Dalam bertransaksi menggunakan digipay membutuhkan sistem
jaringan komunikasi, koneksi internet, listrik serta perangkat lainnya seperti
komputer/laptop maupun smartphone. Tingkat
penggunaan internet, untuk di beberapa wilayah masih rendah membuat kesenjangan
sosial dalam implementasi digipay.
Kedua, tingkat kepercayaan
baik satker maupun UMKM dalam menggunakan digipay. Diperlukan jaminan baik bagi satker maupun
UMKM dari potensi pencurian data dan cyber
crime. Hal tersebut harus dilakukan
antisipasi secara kontinyu memperbaharui keamanan sistem (update security system) digipay, selain itu perlu diterapkan
standar keamanan dengan penggantian sandi secara berkala.
Ketiga, kebiasaan baik
satker maupun UMKM yang masih memilih untuk melakukan transaksi secara tunai. Hal
ini banyak dialami di daerah karena latar belakang sosial budayanya yang sudah
sangat nyaman menggunakan uang tunai untuk bertransaksi. Keadaan ini tidak
lepas dari keheterogenan masyarakat di Indonesia dengan tingkat pendidikan dan
pemahaman terhadap teknologi yang belum merata serta kurangnya literasi
keuangan. Sosialisasi terus dilakukan secara optimal sehingga literasi keuangan
dan kompetensi digital menjadi lebih baik.
Aplikasi digipay masih
dianggap tidak user friendly baik
oleh satker maupun UMKM sehingga membuat mereka enggan menggunakannya. Tampilan
katalog digipay pada level pemesan, tidak terdapat nama penyedia barang/jasa
hanya nama barang/jasa dan deskripsi. Apabila UMKM tidak mencantumkan nama
tokonya pada nama barang/jasa atau pada deskripsi maka pemesan tidak akan
mengetahui katalog tersebut darimana. Bukti transaksi pada level pemesan pun
tidak mencantumkan nama UMKM, nama UMKM baru muncul pada level PPK dan
seterusnya. Hal ini memerlukan ekstra perhatian bagi pemesan karena harus
mengingat sendiri untuk setiap barang/jasa yang ditampilkan pada katalog
tersebut merupakan produk dari UMKM yang mana. Adapun dari pihak UMKM masih
belum terbiasa dengan transaksi online
dan juga untuk selalu memperbaharui katalog barang/jasa pada aplikasi digipay
dengan alasan tidak memiliki banyak tenaga dan lebih memprioritaskan toko offline-nya.
Selain itu, digipay
dibedakan berdasarkan bank mitra kerja sehingga UMKM yang memiliki lebih dari 1
(satu) bank mitra kerja harus menjalankan lebih dari 1 (satu) digipay pula. Hal
ini tentu sangat merepotkan. Terkait kondisi ini, satker juga merasa sedikit
kurang nyaman karena hanya bisa mengakses katalog dari mitra yang hanya bekerja
sama dengan bank dimana mereka membuka rekening bendahara, padahal beberapa
UMKM langganan mereka banyak yang tidak memiliki rekening pada bank yang sama.
Satu lagi, untuk pembayaran menggunakan CMS VA, untuk keamanan transaksi tidak
lagi menggunakan token melainkan diganti dengan PIN atau OTP atau QRIS sehingga
tidak tergantung dengan alat token seandainya lupa menaruhnya dimana.
Kunci Keberhasilan Digipay
Sinergi dan koordinasi
dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah, bank, satker maupun UMKM untuk mensukseskan
implementasi digipay. Dukungan semua pihak sangat dibutuhkan agar tujuan
strategis dari implementasi digipay, mewujudkan ekonomi digital dalam
memperkuat daya saing ekonomi daerah dapat tercapai. Keterlibatan dari pihak
perbankan masih perlu ditingkatkan. Perbankan diharapkan dapat memberikan
dukungan dalam peningkatan kualitas infrastruktur serta sosialisasi ekonomi
digital, khususnya digipay kepada UMKM.
Satker juga harus lebih
membiasakan diri untuk bertransaksi menggunakan digipay dan turut aktif dalam
mendaftarakan UMKM langganannya untuk menjadi bagian dari digipay. Sedangkan
UMKM sendiri juga diharapkan untuk lebih terbuka terhadap budaya bertransaksi
secara digital dan non tunai.
Seperti kata pepatah, “Ala bisa karena biasa” dengan ini sangat
diharapkan satker mulai membiasakan dirinya untuk melakukan transaksi non tunai
melalui digipay. Diharapkan transaksi non tunai melalui digipay akan semakin
meningkat, mengingat saat ini secara demografi didominasi oleh gen Y dan Z yang
lebih menyukai transaksi non tunai yang mudah, cepat dan efisien serta modern.
Hal ini tentu harus didukung dengan aplikasi digipay yang lebih user friendly selain dari dukungan dari
berbagai pihak yang terkait.
Referensi:
Naskah Akademis
Pengembangan Proses Bisnis SPAN dan Marketplace Pemerintah : Marketplace
Pemerintah, Dodi Dharma Hutabarat
Slide Implementasi
Sistem Digital Payment – Marketplace Belanja Pemerintah,
Direktorat Pengelolaan Kas Negara
Slide Implementasi Digital Payment – Marketplace (Digipay), Direktorat Pengelolaan Kas Negara
Slide Digipay:
Reformasi Keuangan Negara Berbasis Digital, Dodi Dharma Hutabarat, Central Transformation Office
Kementerian Keuangan