Minggu, 08 November 2009

ANALISIS UUD 1945 PRA DAN PASCA AMANDEMEN

PENDAHULUAN

Berdirinya Negara Indonesia tidak hanya ditandai oleh Proklamasi dan keinginan untuk bersatu bersama, akan tetapi hal yang lebih penting adalah adanya UUD 1945 yang merumuskan berbagai masalah kenegaraan. Atas dasar UUD 1945 berbagai struktur dan unsur Negara mulai ada[1]. Walaupun secara jelas pada masa itu belum ada lembaga-lembaga yang diamanatkan oleh UUD. Akan tetapi hal ini dapat diatasi dengan adanya Aturan Tambahan dan Aturan Peralihan dalam UUD 1945.[2]

UUD 1945 merupakan konstitusi Negara Indonesia. Hal ini dikarenakan UUD 1945 memenuhi unsur-unsur konstitusi, baik ditinjau dari pengertian, substansi dan wewenang pembentukannya serta hubungannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

Seiring perjalanannya, Indonesia telah mengalami beberapa pergantian konstitusi, diawali dengan UUD 1945 yang berlangsung selama 4 tahun, diganti dengan Konstitusi RIS pada tahun 1949, kemudian diganti lagi dengan UUDS 1950. Hingga akhirnya kembali lagi ke UUD 1945 dengan adanya Dekrit Presiden 1959.

Pada tahun 1998 dimulailah tonggak sejarah baru di Indonesia, karena sejak tahun 1998 sudah mulai muncul tuntutan-tuntutan akan perubahan mendasar di Republik Indonesia. Dan hal terpenting itu Supremasi Hukum dan Amandemen atau Perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Tuntutan masyarakat pun akhirnya diakomodir dengan mengamandemen UUD 1945 secara bertahap dan yang terakhir, amandemen ke-empat pada tahun 2002.

Perubahan tersebut yang mendasari analisis UUD 1945 ini. Adapun pembahasan analisis ini hanya menitikberatkan pada faktor-faktor sebagai berikut :

a. Rigid atau Flexsible

Bersifat rigid berdasarkan kesatuan pemikiran dari mayarakat untuk memilih sesuatu yang ideal dalam hal-hal tertentu yang direfleksikan dalam konstitusi tersebut dan juga sebagai pertimbangan ketika Konstitusi memiliki kandungan rigiditas, yaitu untuk menunjukkan wibawa daripada suatu bentuk Hukum tertinggi dari suatu negara. Sedangkan bersifat fleksibel dimana Konstitusi selalu diharapkan terus hidup dan berkembang dalam masyarakat menjadi “The Living Constitution”, sehingga selalu memenuhi kebutuhan dan rasa keadilan dari masyarakat itu sendiri.

b. Conditional atau Unconditional

Perbandingan ini menitikberatkan pada prosedur amandemen konstitusi dan dikaitkan dengan kedudukannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Dikatakan conditional apabila terdapat prosedur yang khusus tentang amandemen konstitusi. Hal ini dikaitkan dengan kewenangan pembentukan konstitusi dan kedudukan yang lebih tinggi (superior) dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Sedangkan unconditional, prosedurnya tidak diatur secara khusus.

c. Superior atau Subordinat.

Perbandingan ini menitikberatkan pada kedudukan konstitusi dengan peraturan perundang-undangan lainnya dan lembaga pembentuknya. Dikatakan subordinat apabila kewenangan untuk membentuk atau mengamandemen konstitusi terletak pada lembaga legislatif, sedangkan superior, lembaga legislatif tidak memiliki kewenangan untuk membentuk atau mengamandemen konstitusi dan kewenangan tersebut diberikan kepada parlemen, di Indonesia dikenal dengan MPR.


UUD 1945 PRA AMANDEMEN

Latar belakang terbentuknya konstitusi (UUD 1945) bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bangsa Indonesia. Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang bertugas merancang Undang-Undang Dasar 1945.

Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945 merupakan Ikrar Kemerdekaan Bangsa Indonesia dan lahirlah Negara Indonesia. Sehari setelah itu, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidangnya yang pertama kali dan menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut :

1. Menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD 1945 yang bahannya diambil dari Rancangan Undang-Undang yang disusun oleh panitia perumus pada tanggal 22 Juni 1945;

2. Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945 yang bahannya hampir seluruhnya diambil dari RUU yang disusun oleh Panitia Perancang UUD tanggal 16 Juni 1945;

3. Memilih ketua persiapan Kemerdekaan Indonesia Ir. Soekarno sebagai Presiden dan wakil ketua Drs. Muhammad Hatta sebagai wakil Presiden;

4. Pekerjaan Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang kemudian menjadi Komite Nasional.

Pengertian pokok tentang Undang-Undang Dasar 1945 yang dimaksudkan adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari :

a. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;

b. Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 yang terdiri 16 Bab berisi 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan;

c. Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945.

Konsekuensinya, UUD 1945 sebagai konstitusi itu melingkupi keseluruhan naskah tersebut.

Pada Penjelasan Umum, jelas-jelas disebutkan bahwa UUD 1945 merupakan hukum dasar. Dikaitkan dengan teorinya Hans Kelsen, “Stufentheorie”, atau theorie vom Stufenaufbau-nya Hans Nawiasky Pembukaan mengandung sejumlah tujuan negara dan dasar falsafah bernegara yaitu Pancasila. Posisi Pancasila dalam UUD adalah sebagai norma dasar suatu negara (Staatsfundamentalnorm), yang memberikan landasan bagi Aturan Dasar. Sedangkan materi yang terdapat dalam pasal-pasal UUD 1945 merupakan Grundgezetze, norma dasar yang memiliki kekuatan mengikat kepada norma-norma hukum peraturan perundang-undangan, atau menggariskan tatacara membentuk peraturan perundang-undangan secara Umum. Dengan demikian, UUD 1945 memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada peraturan perundang-undangan yang lainnya.

Pembentukan UUD 1945 pada awalnya bersifat sementara saja karena proses pembentukannya yang relatif singkat. Hal ini dapat diketahui melalui ayat (2) Aturan Tambahan. Secara jelas disebutkan bahwa akan dibentuk MPR yang memiliki wewenang untuk menetapkan UUD. MPR yang terbentuk akan mengadakan siding untuk membahas dan menetapkan UUD sebagai konstitusi Indonesia. Kenyataannya, sampai dikeluarkannya Dekrit Presiden, baik itu MPR atau MPRS atau Lembaga Konstituante tidak menghasilkan apa pun, sehingga diberlakukannya kembali UUD 1945 sebagai UUD. Padahal, BPUPKI bukanlah lembaga perwakilan karena BPUPKI merupakan badan bentukan Jepang. Meskipun demikian, BPUPKI dapat dikatakan sebagai lembaga perwakilan yang dapat dipersamakan dengan parlemen.

Dalam pasal 3, mengatur tentang kewenangan MPR namun hanya terdapat tentang kewenangan menetapkan UUD bukan mengamandemen. Namun, dalam pasal 37 diatur tentang prosedur amandemen UUD. Pengaturan tentang amandemen tersebut juga sebatas posedur umum. Sedangkan untuk prosedur khususnya diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan di bawahnya. Itu pun sebatas merubah/mengamandemen batang tubuh dan penjelasan. Khusus untuk pembukaan UUD 1945 mutlak tidak dapat diubah/diamandemen, karena didalamnya terdapat falsafah negara yang merupakan dasar Negara.

Meskipun demikian, UUD 1945 pada dasarnya lebih bersifat fleksibel, karena para pendiri bangsa sesungguhnya menghendaki adanya perubahan UUD 1945 dengan tujuan UUD 1945 lebih diharapkan terus hidup dan berkembang dalam masyarakat menjadi “The Living Constitution”, sehingga selalu memenuhi kebutuhan dan rasa keadilan dari masyarakat itu sendiri.

Berdasarkan uraian di atas, UUD 1945 pra amandemen bersifat conditional, superior dan fleksibel.

UUD 1945 PASCA AMANDEMEN

Undang-Undang Dasar 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari :pembukaan dan pasal-pasal (sesuai pasal II Aturan Tambahan UUD 1945.

Konsekuensinya, penjelasan tidak lagi menjadi bagian dari UUD.

Meskipun demikian, penjelasan memiliki fungsi yang penting dalam rangka menjelaskan tentang norma yang terdapat dalam UUD 1945 sehingga seharusnya mengandung norma yang baru.

Penjelasan Umum, disebutkan bahwa UUD 1945 merupakan hukum dasar. Dikaitkan dengan teorinya Hans Kelsen, “Stufentheorie”, atau theorie vom Stufenaufbau-nya Hans Nawiasky Pembukaan mengandung sejumlah tujuan negara dan dasar falsafah bernegara yaitu Pancasila. Posisi Pancasila dalam UUD adalah sebagai norma dasar suatu negara (Staatsfundamentalnorm), yang memberikan landasan bagi Aturan Dasar. Sedangkan materi yang terdapat dalam pasal-pasal UUD 1945 merupakan Grundgezetze, norma dasar yang memiliki kekuatan mengikat kepada norma-norma hukum peraturan perundang-undangan, atau menggariskan tatacara membentuk peraturan perundang-undangan secara Umum. Hal ini ditunjukkan dalam pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004. Dengan demikian, UUD 1945 memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada peraturan perundang-undangan yang lainnya.

Dalam pasal 3, mengatur tentang kewenangan MPR baik tentang kewenangan mengubah dan menetapkanUUD. Meskipun MPR bukan lembaga tertinggi Negara lagi namun MPR merupakan lembaga perwakilan (parlemen) yang oleh konstitusi diberi wewenang untuk mengubah dan menetapkan UUD. Pembentukan UUD kewenangannya tidak diberikan kepada lembaga legislatif karena lembaga legislatif hanya memiliki kewenangan dalam membentuk UU dan kedudukan UU di bawah UUD.

Sedangkan untuk prosedur amandemen yang diatur dalam pasal 37 terdapat prosedur khusus dengan ketentuan yang lebih kompleks. Dalam hal substansi perubahan/amandemen masih terdapat kesamaan dengan UUD 1945 pra amandemen, yaitu mutlak tidak diperbolehkan untuk merubah/mengamandemen pembukaan UUD 1945, karena didalamnya terdapat falsafah negara yang merupakan dasar Negara. Selain itu, ada hal lain yang tidak boleh diganti yaitu bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (pasal 37 ayat 5)). Dan ketentuan yang lebih spesifik diatur dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

UUD 1945 pasca amandemen lebih bersifat rigid. Hal ini dikarenakan persepsi penguasa yang sepakat untuk lebih mengkultuskan UUD 1945 sebagai kesatuan pemikiran dari mayarakat untuk memilih sesuatu yang ideal dalam hal-hal tertentu yang direfleksikan didalamnya. Selain itu, nilai historis yang terkandung dalam UUD 1945 membuatnya sebagai konstitusi memiliki kandungan rigiditas. UUD 1945 tidak lg dipandang sebagai peraturan perundang-undangan saja melainkan merupakan wibawa daripada suatu bentuk Hukum tertinggi dari suatu negara.

Berdasarkan uraian di atas, UUD 1945 pasca amandemen bersifat conditional, superior dan rigid.

KESIMPULAN

UUD 1945 merupakan konstitusi karena ditinjau dari materi muatannya, prosedur dan wewenang pembentukannya serta bentuknya sesuai dengan pengertian konstitusi. Lebih dari itu, konstitusi mencerminkan tingkat peradaban dari pada suatu bangsa. Hal ini dikarenakan substansi/materi muatan yang terkandung didalamnya.

UUD 1945 pra amandemen bersifat conditional, superior dan fleksibel sedangkan UUD 1945 pasca amandemen bersifat conditional, superior dan rigid.



[1] Bagir Manan, Konvensi Ketatanegaraan, CV Armico, Bandung, 1987, h. 36

[2] Joeniarto, Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia, PT Bina Aksara, Jakarta, 1984, h. 17

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIGIPAY - MARKETPLACE, TRANSFORMASI BELANJA PEMERINTAH MENUJU CASHLESS SOCIETY

  Perubahan Perilaku Belanja Pemerintah Pembayaran belanja pemerintah yang masih menggunakan transaksi tunai adalah pembayaran melalui mek...